Yudha menegaskan, penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum.
Masyarakat segera laporkan bila menjadi korban perampasan di jalan.
"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana," tandas Yudha.
Baca juga: Terbongkar, Akting Suami Jadi Korban Begal, Modal Usaha Ternak Domba Dipakai Foya-foya
Keempat pelaku di jerat dengan Pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan kedua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ayat (1) tentang penadahan terancam pidana paling lama empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.