Salin Artikel

Eks Pegawai "Leasing" Pimpin Kelompok Begal Bermodus "Debt Collector" di Banten

Warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, itu kerap beraksi di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang, Banten.

"HA ini merupakan mantan pegawai leasing, jadi tahu bagaimana cara tarik motor," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui keterangan tertulisnya. Rabu (10/5/2023).

Selain HA, tiga orang rekannya, SM (32), RS (28), dan DA (40), juga berhasil ditangkap di tempat berbeda.

Modus kelompok HA, kata Yudha, mereka berpura-pura menjadi pegawai leasing yang bertugas menarik kendaraan bermasalah.

Namun, faktanya motor para korban tidak pernah menunggak.

Saat beraksi, lanjut Yudha, pelaku hanya bermodalkan surat penarikan kendaraan palsu, pelaku telah puluhan kali merampas kendaraan di jalan.

"Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, dua kali di wilayah Polres Serang, dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang," ungkapnya.

Tak hanya berhenti meringkus pelaku pencurian. Namun, Satreskrim Polres Serang juga mengamankan dua orang penadah barang hasil kejahatan keempat pelaku.

Keduanya yakni DI dan IY, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.


Yudha menegaskan, penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum.

Masyarakat segera laporkan bila menjadi korban perampasan di jalan.

"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana," tandas Yudha.

Keempat pelaku di jerat dengan Pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan kedua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ayat (1) tentang penadahan terancam pidana paling lama empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/10/124130278/eks-pegawai-leasing-pimpin-kelompok-begal-bermodus-debt-collector-di-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke