Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pegawai "Leasing" Pimpin Kelompok Begal Bermodus "Debt Collector" di Banten

Kompas.com - 10/05/2023, 12:41 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan pegawai leasing brinisial HA (28) menjadi pemimpin sekaligus otak aksi pembegalan dengan modus menjadi debt collector.

Warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, itu kerap beraksi di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang, Banten.

"HA ini merupakan mantan pegawai leasing, jadi tahu bagaimana cara tarik motor," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui keterangan tertulisnya. Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Pegawai RS di Aceh Ditangkap karena Sebar Hoaks Begal, Kini Jadi Wajib Lapor

Selain HA, tiga orang rekannya, SM (32), RS (28), dan DA (40), juga berhasil ditangkap di tempat berbeda.

Modus kelompok HA, kata Yudha, mereka berpura-pura menjadi pegawai leasing yang bertugas menarik kendaraan bermasalah.

Namun, faktanya motor para korban tidak pernah menunggak.

Saat beraksi, lanjut Yudha, pelaku hanya bermodalkan surat penarikan kendaraan palsu, pelaku telah puluhan kali merampas kendaraan di jalan.

"Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, dua kali di wilayah Polres Serang, dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang," ungkapnya.

Baca juga: Seorang Pelaku Begal Pemudik di Makassar Ditangkap, 10 Lainnya Masuk DPO

Tak hanya berhenti meringkus pelaku pencurian. Namun, Satreskrim Polres Serang juga mengamankan dua orang penadah barang hasil kejahatan keempat pelaku.

Keduanya yakni DI dan IY, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Yudha menegaskan, penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum.

Masyarakat segera laporkan bila menjadi korban perampasan di jalan.

"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana," tandas Yudha.

Baca juga: Terbongkar, Akting Suami Jadi Korban Begal, Modal Usaha Ternak Domba Dipakai Foya-foya

Keempat pelaku di jerat dengan Pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan kedua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ayat (1) tentang penadahan terancam pidana paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com