SERANG, KOMPAS.com - Mantan pegawai leasing brinisial HA (28) menjadi pemimpin sekaligus otak aksi pembegalan dengan modus menjadi debt collector.
Warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, itu kerap beraksi di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang, Banten.
"HA ini merupakan mantan pegawai leasing, jadi tahu bagaimana cara tarik motor," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui keterangan tertulisnya. Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Pegawai RS di Aceh Ditangkap karena Sebar Hoaks Begal, Kini Jadi Wajib Lapor
Selain HA, tiga orang rekannya, SM (32), RS (28), dan DA (40), juga berhasil ditangkap di tempat berbeda.
Modus kelompok HA, kata Yudha, mereka berpura-pura menjadi pegawai leasing yang bertugas menarik kendaraan bermasalah.
Namun, faktanya motor para korban tidak pernah menunggak.
Saat beraksi, lanjut Yudha, pelaku hanya bermodalkan surat penarikan kendaraan palsu, pelaku telah puluhan kali merampas kendaraan di jalan.
"Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, dua kali di wilayah Polres Serang, dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Pelaku Begal Pemudik di Makassar Ditangkap, 10 Lainnya Masuk DPO
Tak hanya berhenti meringkus pelaku pencurian. Namun, Satreskrim Polres Serang juga mengamankan dua orang penadah barang hasil kejahatan keempat pelaku.
Keduanya yakni DI dan IY, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Yudha menegaskan, penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum.
Masyarakat segera laporkan bila menjadi korban perampasan di jalan.
"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana," tandas Yudha.
Baca juga: Terbongkar, Akting Suami Jadi Korban Begal, Modal Usaha Ternak Domba Dipakai Foya-foya
Keempat pelaku di jerat dengan Pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan kedua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ayat (1) tentang penadahan terancam pidana paling lama empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.