Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/05/2023, 10:59 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Dua pria di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena memerkosa anak berusia di bawah umur.

Saat itu, korban yang merupakan tetangga pelaku dicegat ketika baru saja pulang dari rumah temannya.

Kemudian, korban dibawa pelaku ke semak-semak dan diperkosa bergantian.

Baca juga: Remaja 13 Tahun di Labuhanbatu Diperkosa 2 Orang Tetangganya Saat Pulang dari Rumah Teman

Kronologi kejadian

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 29 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, korban yang masih berusia 13 tahun ini baru saja pulang dari rumah temannya.

Ketika korban hendak sampai di rumah, kedua pelaku mencegatnya.

"Karena yang mencegat dikenali korban sebagai tetangganya, korban pun berhenti," ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).

Setelah itu, kedua pelaku membawa korban ke semak-semak.

Keduanya lalu memerkosa korban yang tak berdaya secara bergantian.

"Setelah kedua tersangka ini puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggalkan. Korban lalu lari ke rumahnya dan sampai di rumah diceritakannya peristiwa yang dialaminya kepada ayah dan ibunya," ungkap dia.

Ayah korban lapor polisi

Ayah korban sempat meminta bantuan tetangganya untuk menangkap pelaku. Namun, ketika hendak ditangkap, pelaku sudah kabur.

Lantas, keesokan harinya, ayah korban melaporkan peristiwa ini ke Tim Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Pelaku berinisial RH (26) dan PM (22) behasil ditangkap polisi.

"Tim langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka RH dan PM," ucap dia.

Baca juga: Kronologi Wanita Diadang 2 Perampok Saat Bonceng Anak, Korban Diikat lalu Diperkosa di Kebun Sawit

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) subsider 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Medan, Rahmat Utomo | Editor Andi Hartik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Curi 6 Aki Truk dalam Semalam, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Curi 6 Aki Truk dalam Semalam, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Regional
Ditabrak Kereta, Sedan Berpenumpang Buruh Sawit Ringsek, 3 Meninggal

Ditabrak Kereta, Sedan Berpenumpang Buruh Sawit Ringsek, 3 Meninggal

Regional
Cerita Warga Bantu Evakuasi Pendaki yang Meninggal di Gunung Marapi, Tandai 11 Jasad Sebelum Dibawa Turun

Cerita Warga Bantu Evakuasi Pendaki yang Meninggal di Gunung Marapi, Tandai 11 Jasad Sebelum Dibawa Turun

Regional
6 Pelaku Pembunuhan di Buton Ditangkap, 4 Masih di Bawah Umur

6 Pelaku Pembunuhan di Buton Ditangkap, 4 Masih di Bawah Umur

Regional
RSUP NTT Telan Rp 420 Miliar, Jokowi: Kok Nggak Ada yang Tepuk Tangan?

RSUP NTT Telan Rp 420 Miliar, Jokowi: Kok Nggak Ada yang Tepuk Tangan?

Regional
Pemkab Kotabaru Gelar Festival Teluk Tamiang 2023 sebagai Event Kalender Tahunan Pariwisata

Pemkab Kotabaru Gelar Festival Teluk Tamiang 2023 sebagai Event Kalender Tahunan Pariwisata

Regional
Rusak Besi Ventilasi, 4 Tahanan Mapolda Lampung Kabur

Rusak Besi Ventilasi, 4 Tahanan Mapolda Lampung Kabur

Regional
Muhaimin: Sekolah Unggul Itu Biayanya Minta Ampun...

Muhaimin: Sekolah Unggul Itu Biayanya Minta Ampun...

Regional
Bripda Iqbal, Polisi Korban Erupsi Marapi, Pamit ke Orangtua Sebelum Mendaki

Bripda Iqbal, Polisi Korban Erupsi Marapi, Pamit ke Orangtua Sebelum Mendaki

Regional
Mayat Pria Ditemukan di Pasar Randugunting Tegal, Terduga Pembunuh Ditangkap

Mayat Pria Ditemukan di Pasar Randugunting Tegal, Terduga Pembunuh Ditangkap

Regional
22 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Dievakuasi, 16 Sudah Diidentifikasi

22 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Dievakuasi, 16 Sudah Diidentifikasi

Regional
Tangani Banjir di Daerah Rawan, Pemkot Semarang Tambah 11 Pompa Portabel

Tangani Banjir di Daerah Rawan, Pemkot Semarang Tambah 11 Pompa Portabel

Regional
PLN Berupaya Tingkatkan Pasokan Listrik di Wilayah Sulawesi

PLN Berupaya Tingkatkan Pasokan Listrik di Wilayah Sulawesi

Regional
Siswi SMP di Bima Disekap 3 Hari dan Dicekoki Sabu

Siswi SMP di Bima Disekap 3 Hari dan Dicekoki Sabu

Regional
7 Warga di Lombok Tengah Pesta Sabu, 1 Pelaku Wanita Caleg PAN

7 Warga di Lombok Tengah Pesta Sabu, 1 Pelaku Wanita Caleg PAN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com