"Korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP, sementara pelaku R adalah saudara kandung dari bapak korban," jelas Arifin.
Baca juga: Oknum Brimob dan Sejumlah Pemuda Diduga Aniaya Mahasiswa di Ambon hingga Babak Belur
Korban diancam akan dipukul apabila melaporkan kejadian kekerasan seksual tersebut.
Hingga ia memilih diam dan memendam apa yang terjadi selama bertahun-tahun.
Setelah kejadian di rumah sawah, ia tidak tahan lagi dan menghubungi ibu kandungnya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kekerasan seksual yang menimpanya kepada ibu kandung melalui chat IMO pada 28 April 2023.
Kebetulan ibu kandung korban saat ini menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara Timur Tengah.
Ia tidak berani bercerita kepada siapa pun karena diancam. Hingga sang ibu meneruskan chat tersebut kepada suaminya, yaitu ayah kandung korban.
Begitu ayah kandung korban mengetahui anaknya jadi korban persetubuhan, ia pun melaporkan pelaku ke Polsek Empang pada 29 April 2023.
Aparat Polsek langsung mengamankan pelaku, dan kini kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa.
"Kami periksa korban dan visum et rivertum itu pada 2 Mei 2023," ucap Arifin.
Diketahui, korban diberikan kepada keluarga saudara bapak kandungnya untuk dirawat karena sang ibu kandung pergi merantau menjadi PMI.
Sementara bapaknya juga bekerja. Namun, oleh keluarga angkatnya ini, korban sudah masuk ke kartu keluarga.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.