Menurut Novianto, tersangka dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan, dua orang wanita diduga sebagai pemandu karaoke sebuah kafe di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat diarak warga dan dicebur ke laut.
Tindakan warga itu direkam dan videonya tersebar di media sosial instagram matarakyat_sumbar.
Baca juga: 3 Tersangka Persekusi 2 Pemandu Karaoke di Sumbar, Pelaku Masih Buron hingga Terancam Pasal Berlapis
Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mengarak seorang perempuan yang diduga pemandu karaoke di malam hari.
Warga kemudian membawa wanita itu ke laut dan kemudian menceburkannya ditepi laut.
Gambar wanita itu dikaburkan karena diduga ada auratnya yang tersingkap.
Dalam video itu, terdengar si wanita telah meminta ampun dan mengaku tidak ada berbuat apa-apa.
Namun rintihan wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda.
Baca juga: Polisi Buru 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar
Usai kejadian korban sebenarnya sudah membuat surat pernyataan perdamaian dan tidak menuntut.
Namun, belakangan korban membuat laporan polisi ke Polsek Lengayang dan selanjutnya Polres Pesisir Selatan mengambil alih kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.