Salin Artikel

Kasus Persekusi 2 Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan, Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka

Mereka adalah AK (38), E (48), J (47), M (45) dan I (48).

"Saat ini kita masih memburu tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan kasus," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono kepada wartawan, Kamis (4/5/2023) di Painan.

Novianto yang didampingi Kasi Humas Aiptu Doni Santoso menjelaskan tersangka baru itu muncul setelah pihaknya secara maraton memeriksa 5 tersangka yang telah ditangkap.

"Saat ini, kita masih memburu tersangka baru itu," jelas Novianto.

Pada kesempatan itu, Novianto menjelaskan peran lima tersangka yang sudah ditangkap.

AK (38) diduga berperan sebagai orang yang memerintahkan warga untuk membawa dua korban untuk keluar dari cafe.

Tersangka E (48) diduga berperan sebagai orang yang melakukan pelecehan dengan memegang payudara korban.

Lalu tersangka J (47) diduga berperan sebagai orang yang memberikan ide agar kedua korban ditelanjangi di tepi laut.

Tersangka M (45) diduga berperan sebagai orang yang memberikan izin untuk warga melakukan tindakan penelanjangan korban di tepi laut.

Tersangka I (48) diduga berperan sebagai orang yang menyerahkan kedua korban kepada warga untuk dibawa ke tepi laut.


Menurut Novianto, tersangka dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, dua orang wanita diduga sebagai pemandu karaoke sebuah kafe di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat diarak warga dan dicebur ke laut.

Tindakan warga itu direkam dan videonya tersebar di media sosial instagram matarakyat_sumbar.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mengarak seorang perempuan yang diduga pemandu karaoke di malam hari.

Warga kemudian membawa wanita itu ke laut dan kemudian menceburkannya ditepi laut.

Gambar wanita itu dikaburkan karena diduga ada auratnya yang tersingkap.

Dalam video itu, terdengar si wanita telah meminta ampun dan mengaku tidak ada berbuat apa-apa.

Namun rintihan wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda.

Usai kejadian korban sebenarnya sudah membuat surat pernyataan perdamaian dan tidak menuntut.

Namun, belakangan korban membuat laporan polisi ke Polsek Lengayang dan selanjutnya Polres Pesisir Selatan mengambil alih kasus itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/04/160320578/kasus-persekusi-2-pemandu-karaoke-di-pesisir-selatan-polisi-ungkap-peran-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke