KOMPAS.com - Kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat mendapat sorotan publik.
Terbaru, polisi telah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jumlah tersangka dimungkinkan masih bisa bertambah karena polisi masih terus melakukan pengembangan kasus.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke, Polisi Sebut Bisa Bertambah
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.
Meskipun demikian, ketiga tersangka belum ditahan lantaran masih buron.
Novianto meminta masyarakat agar melaporkan ke polisi jika melihat atau mengetahui keberadaan para tersangka.
"Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas (keberadaan) tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian," kata dia dikutip dari TribunPadang.com melalui Tribunnews.com.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal berlapis.
Pertama UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lalu, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Terakhir Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dalam kasus tersebut, polisi menyebut jumlah tersangka dimungkinkan masih bisa bertambah.
"Masih bisa bertambah. Kita terus mengembangkannya," kata Novianto.
Pihaknya sudah memeriksa total 15 saksi dari kasus tersebut sebelum ditetapkan 3 tersangka.
Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah alat bukti berupa pakaian korban berupa celana, baju dan pakaian dalam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.