KOMPAS.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren kepada 22 santriwati terjadi di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku yakni Wildan Mashuri Amin (57) pura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah.
Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi membenarkan modus yang dilakukan pelaku untuk menjerat korbannya.
Wildan pertama memanggil korban ke sebuah ruangan di lingkungan ponpes.
Dia lalu merayu korban dengan iming-iming mendapatkan karomah.
Pelaku juga pura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah.
Setelahnya, Wildan baru mencabuli para santriwatinya.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujar dia dikutip dari TribunPantura.com.
Diketahui, Wildan melancarkan aksinya sudah sejak tahun 2019.
Kini polisi sudah menetapkan Wildan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tegas dia.
Ketika kasus ini pertama kali terungkap, jumlah santriwati yang melapor menjadi korban pencabulan sebanyak 15 orang.
Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan jumlah korban terus bertambah.