Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke, Polisi Sebut Bisa Bertambah

Kompas.com - 16/04/2023, 15:09 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Polisi telah menetapkan 3 tersangka kasus persekusi 2 wanita pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (15/4/2023) malam.

Kendati demikian, jumlah tersangka masih bisa bertambah karena polisi masih terus mengembangkan kasusnya.

"Masih bisa bertambah. Kita terus mengembangkannya," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono yang dihubungi Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Baca juga: Polisi Buru 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar

Menurut Novianto, pihaknya sudah memeriksa total 15 saksi dari kasus tersebut sebelum ditetapkan 3 tersangka.

Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah alat bukti berupa pakaian korban berupa celana, baju dan pakaian dalam.

"Kita terus mengembangkan kasusnya. Ada tiga kemungkinan pidana yang bisa dijerat ke pelaku yaitu kekerasan seksual, pornografi hingga perusakan," kata Novianto.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Penetapan tersangka setelah jajaran Polres Pesisir Selatan menggelar perkara, Sabtu (15/4/2023) malam di Mapolres Pesisir Selatan.

"Sudah kita tetapkan 3 orang tersangka setelah kita menggelar perkara tadi," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono yang dihubungi Kompas.com usai gelar perkara.

Novianto menyebutkan pihaknya belum menyebutkan nama-nama tersangka demi untuk kehati-hatian.

"Nama tersangka nanti. Kita harus hati-hati. Tapi namanya sudah kita kantongi," kata Novianto.

Novianto mengatakan para tersangka akan dilakukan upaya paksa penangkapan karena belum menyerahkan diri.

"Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan," jelas Novianto.

Menurut Novianto, tersangka dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Seperti diketahui, dua orang wanita diduga sebagai pemandu karaoke di sebuah kafe di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat diarak warga dan dicebur ke laut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com