PADANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Penetapan tersangka setelah jajaran Polres Pesisir Selatan melakukan gelar perkara, Sabtu (15/4/2023) malam, di Mapolres Pesisir Selatan.
Baca juga: Kronologi 2 Wanita di Sumbar Dipersekusi hingga Ditelanjangi, Sempat Merintih Memohon Ampun
"Sudah kita tetapkan tiga orang tersangka setelah kita menggelar perkara tadi," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu malam.
Novianto mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan nama para tersangka demi kehati-hatian.
Para tersangka akan dilakukan upaya paksa penangkapan jika tak menyerahkan diri.
"Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan," jelas Novianto.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan, dua wanita pemandu karaoke di sebuah kafe di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak warga, ditelanjangi, dan diceburkan ke laut.
Tindakan warga itu direkam dan videonya tersebar di media sosial Instagram @matarakyat_sumbar.
Dalam video itu, terdengar si wanita meminta ampun dan mengaku tidak berbuat apa-apa.
Namun, rintihan wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda.
Usai kejadian korban sebenarnya sudah membuat surat pernyataan perdamaian dan tidak akan menuntut.
Namun, belakangan korban membuat laporan polisi ke Polsek Lengayang dan selanjutnya Polres Pesisir Selatan mengambil alih kasus itu.
Kemarahan warga dilatarbelakangi kafe yang masih dibuka di Bulan Ramadhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.