Salin Artikel

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar

Penetapan tersangka setelah jajaran Polres Pesisir Selatan melakukan gelar perkara, Sabtu (15/4/2023) malam, di Mapolres Pesisir Selatan.

"Sudah kita tetapkan tiga orang tersangka setelah kita menggelar perkara tadi," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu malam.

Novianto mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan nama para tersangka demi kehati-hatian.

Para tersangka akan dilakukan upaya paksa penangkapan jika tak menyerahkan diri.

"Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan," jelas Novianto.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, dua wanita pemandu karaoke di sebuah kafe di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak warga, ditelanjangi, dan diceburkan ke laut.

Tindakan warga itu direkam dan videonya tersebar di media sosial Instagram @matarakyat_sumbar.

Dalam video itu, terdengar si wanita meminta ampun dan mengaku tidak berbuat apa-apa.

Namun, rintihan wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda.

Usai kejadian korban sebenarnya sudah membuat surat pernyataan perdamaian dan tidak akan menuntut.

Namun, belakangan korban membuat laporan polisi ke Polsek Lengayang dan selanjutnya Polres Pesisir Selatan mengambil alih kasus itu.

Kemarahan warga dilatarbelakangi kafe yang masih dibuka di Bulan Ramadhan.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/15/225201578/polisi-tetapkan-3-tersangka-kasus-persekusi-2-wanita-pemandu-karaoke-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke