KOMPAS.com – AHS, seorang manajer sebuah perusahaan di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ke Polsek Batam atas kasus penganiayaan.
Pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut kepada mantan istrinya lantaran ditagih utang.
Saat ditagih, pelaku menolak membayar utang kemudian menyiksa korban hingga babak belur.
Ternyata, aksi penganiayaan itu bukan yang pertama dilakukan pelaku terhadap korban.
Sebelumnya, korban pernah dianiaya pelaku di kawasan Lubuk Baja dan pemukulan tersebut juga sudah dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
Baca juga: Nasib Mantan Istri Manajer, Diam-diam Diceraikan lalu Disiksa karena Tagih Utang
Aksi penganiayaan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (27/3/2023).
Peristiwa bermula saat korban menemui pelaku untuk menagih utang.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengtakan, berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan terhadap korban, penganiyaan ini terjadi saat korban menemui pelaku untuk menagih uang utang.
Namun pelaku menolak membayar utang dan malah menganiaya korban.
Dia menjelaskan, awalnya korban menunggu pelaku untuk membayar utang yang dijanjikan akan dibayar di tempat kerja pelaku di The Plafon, Tunas Bizpark Blok F No.11 Batam Centre.
Namun setibanya di sana, pelaku dan korban malah terlibat cekcok yang disaksikan karyawan pelaku.
“Ironisnya, pemukulan tersebut dilakukan AHS di hadapan sejumlah karyawannya,” kata dia, Sabtu.
Pelaku menjambak rambut, menginjak kaki, memukul lengan serta menghajar kepala korban.
Bukan hanya itu, pelaku juga membanting tubuh korban ke lantai.
"Korban babak belur dan nyaris kritis setelah pelaku memukul kepala korban dan kemudian membanting korban ke lantai,” terang dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.