PADANG, KOMPAS.com-Polisi telah menetapkan 3 tersangka kasus persekusi 2 wanita pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (15/4/2023) malam.
Kendati demikian, jumlah tersangka masih bisa bertambah karena polisi masih terus mengembangkan kasusnya.
"Masih bisa bertambah. Kita terus mengembangkannya," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono yang dihubungi Kompas.com, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Polisi Buru 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar
Menurut Novianto, pihaknya sudah memeriksa total 15 saksi dari kasus tersebut sebelum ditetapkan 3 tersangka.
Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah alat bukti berupa pakaian korban berupa celana, baju dan pakaian dalam.
"Kita terus mengembangkan kasusnya. Ada tiga kemungkinan pidana yang bisa dijerat ke pelaku yaitu kekerasan seksual, pornografi hingga perusakan," kata Novianto.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Penetapan tersangka setelah jajaran Polres Pesisir Selatan menggelar perkara, Sabtu (15/4/2023) malam di Mapolres Pesisir Selatan.
"Sudah kita tetapkan 3 orang tersangka setelah kita menggelar perkara tadi," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono yang dihubungi Kompas.com usai gelar perkara.
Novianto menyebutkan pihaknya belum menyebutkan nama-nama tersangka demi untuk kehati-hatian.
"Nama tersangka nanti. Kita harus hati-hati. Tapi namanya sudah kita kantongi," kata Novianto.
Novianto mengatakan para tersangka akan dilakukan upaya paksa penangkapan karena belum menyerahkan diri.
"Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan," jelas Novianto.
Menurut Novianto, tersangka dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Seperti diketahui, dua orang wanita diduga sebagai pemandu karaoke di sebuah kafe di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat diarak warga dan dicebur ke laut.