"Pengajuan oleh Ketua dan Sekretaris parpol. Kalau berhalangan hadir maka bisa mewakilkannya ke pengurus lain dengan surat kuasa," katanya.
Parpol menyerahkan berkas pengajuan kepada petugas KPU sebanyak 1 rangkap. Jika berkas memenuhi syarat maka akan diberikan surat tanda terima.
"Namun, kalau tidak memenuhi syarat, maka kami akan mengembalikannya dengan menyertakan surat pengembalian berkas," kata Lies.
Lies mengungkapkan, surat pengajuan bacaleg menggunakan formulir Model B. Parpol menyampaikannya langsung dan digital yang harus diunggah di Silon.
Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg Masih Sepi, KPU Kota Makassar Ungkap Penyebabnya
"Untuk calon menggunakan formulir Model B daftar bakal calon. Dengan menyertakan foto diri terbaru dan melampirkan dokumen pengajuan bakal calon," ungkapnya.
Selain pendaftaran bacaleg, Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni mengatakan, saat ini juga sedang tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat mengecek nama-namanya apakah sudah masuk dalam daftar Pemilih atau belum.
"Jika belum, maka silakan melaporkan kepada kami agar nanti bisa kami masukan," ujar Elvy.
Elvy mengimbau kepada Parpol untuk mengajukan daftar nama bacalegnya di awal. Hal itu, untuk mengantisipasi terjadinya kendala dalam proses pendaftaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.