Salin Artikel

Pendaftaran Bacaleg Dibuka, Ini Persiapan Parpol di Kota Tegal

Salah satunya DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal yang mulai mengintegrasikan seluruh data bacaleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

Ketua DPC PKB Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya masih mengintegrasikan 30 data bacalegnya dengan DPP dan diunggah ke Silon.

"Jika dari DPP sudah siap, secepatnya nanti serentak bersama-sama mengajukan ke KPU Kabupaten/kota di hari yang sama," kata Ali ditemui di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa (2/5/2023).

Ali mengatakan, pihaknya telah menyeleksi dan menetapkan setidaknya 30 nama bacaleg dari 4 kecamatan yang akan didaftarkan ke KPU.

Sebanyak 30 abcaleg itu dinyatakan oleh internal partai mengantongi sejumlah syarat termasuk adiministrasi.

"Harapannya bisa berlaga memenangkan Pileg. Sudah kami sampaikan ke Bacaleg agar pendekatan dengan konstituen. Termasuk menyampaikan program-program fraksi PKB di DPRD," kata Ali.

Ali yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengungkapkan, saat ini ada 6 anggota DPRD dari PKB. Dia berharap di Pileg mendatang jumlah kursi Fraksi PKB di DPRD Kota Tegal bisa bertambah.

"Harapannya di Pileg 2024 bisa bertambah meraih menjadi 10 kursi," kata Ali.

"Kami gerakan Garda Bangsa dan Perempuan Bangsa. Termasuk anggota fraksi juga semua punya kewajiban, tidak hanya untuk kemenangan diri sendiri namun juga menambah suara," kata Ali.

Sementara itu Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus partai politik penuhi saat mengajukan daftar nama-nama bakal calonnya.

Pihaknya akan memfasilitasi parpol jika mengalami kendala dalam proses pendaftaran bacaleg.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemenuhan dokumen persyaratan. Misalnya, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dengan harapan semua bacaleg memenuhi syarat," kata Thomas.

Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Lies Herawati sebelum mengajukan bacaleg, parpol diminta memberitahukan kepada petugas KPU sehari sebelum pengajuan.

"Pengajuan oleh Ketua dan Sekretaris parpol. Kalau berhalangan hadir maka bisa mewakilkannya ke pengurus lain dengan surat kuasa," katanya.

Parpol menyerahkan berkas pengajuan kepada petugas KPU sebanyak 1 rangkap. Jika berkas memenuhi syarat maka akan diberikan surat tanda terima.

"Namun, kalau tidak memenuhi syarat, maka kami akan mengembalikannya dengan menyertakan surat pengembalian berkas," kata Lies.

Lies mengungkapkan, surat pengajuan bacaleg menggunakan formulir Model B. Parpol menyampaikannya langsung dan digital yang harus diunggah di Silon.

"Untuk calon menggunakan formulir Model B daftar bakal calon. Dengan menyertakan foto diri terbaru dan melampirkan dokumen pengajuan bakal calon," ungkapnya. 

Selain pendaftaran bacaleg, Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni mengatakan, saat ini juga sedang tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat mengecek nama-namanya apakah sudah masuk dalam daftar Pemilih atau belum.

"Jika belum, maka silakan melaporkan kepada kami agar nanti bisa kami masukan," ujar Elvy.

Elvy mengimbau kepada Parpol untuk mengajukan daftar nama bacalegnya di awal. Hal itu, untuk mengantisipasi terjadinya kendala dalam proses pendaftaran.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/03/080611278/pendaftaran-bacaleg-dibuka-ini-persiapan-parpol-di-kota-tegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke