KOMPAS.com - NI (36), seorang wanita menjadi korban perampokan dan pemerkosaan oleh dua pria di Kabupaten Kampar, Riau.
Saat kejadian, korban diadang kedua pelaku saat tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya.
Korban dipukul di bagian kepala dan ditodong menggunakan pistol mainan agar tidak berteriak.
Kemudian, korban dan anaknya dibawa ke area perkebunan kelapa sawit dan diikat dengan tali tambang.
Baca juga: Sedang Bonceng Anak, Wanita Ini Dirampok dan Diperkosa 2 Pria, lalu Diikat di Batang Sawit
Saat itu, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban dan membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku yakni ZS (51), MS (31).
Selain itu, polisi juga menangkap satu pelaku penadah barang curian, PN (48)
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/4/2023), sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Poroa Afdeling III Rayon A PT Kamparindo, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Saat itu, kedua pelaku yakni ZS dan MS mengadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya.
Kedua pelaku memukul kepala korban sambil menodongkan pistol yang diketahui ternyata pistol mainan agar korban tidak berteriak.
Lalu, pelaku membawa korban dan anaknya menuju perkebunan kelapa sawit. Di situ kedua korban diikat dengan tali tambang.
Kemudian, kedua pelaku melepaskan ikatan wanita tersebut dan memerkosanya.
Setelah itu korban kembali diikat di batang sawit.
Kedua pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban.
"Korban dan anaknya berusaha melepaskan diri dari ikatan. Setelah terlepas, korban langsung menuju Polsek Tapung Hulu untuk melapor," kata Nandang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan eksekutor dan satu penadah.
Ketiga pelaku ditangkap tim gabungan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Satreskrim Polres Kampar dan Polres Pelalawan, Senin (1/5/2023) di Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
ZS ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
Setelah itu, petugas menangkap pemerkosa lainnya MS serta PN selaku penadah barang curian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 pucuk senapan angin, 33 butir peluru kaliber 66 milimeter, 2 unit ponsel, 2 pasang sepatu, baju, tas sandang dan sebuah kartu pers.
Baca juga: Dicekoki Miras, 2 Remaja di Asahan Diduga Diperkosa 12 Pria
Berdasarkan keterangan pelaku ZS dan MS, sepeda motor korban dijual kepada penadah, PN, seharga Rp 2 juta.
Sedangkan ponsel korban diberikan ZS kepada keponakannya berinisial AE yang berada di Sumatera Utara.
"Pelaku ZS mendapat bagian uang Rp 1,2 juta, sedangkan MS Rp 800.000," kata dia.
Penyidik mendalami keterangan pelaku ZS.
Terungkap bahwa ZS pernah melakukan perampokan di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Saat itu, ZS merampas sepeda motor dan ponsel korbannya. Barang hasil curian juga dijual kepada PN seharga Rp 1,7 juta.
Ketiga pelaku telah dijadikan tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.