PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus perampokan dan pemerkosaan tehadap seorang wanita di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil ditangkap.
Baca juga: Ada 3 Petugas Pemantau CCTV di Kualanamu, di Mana Mereka Saat Aisiah Jatuh dari Lift?
"Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan telah berhasil ditangkap. Dua pelaku eksekutor berinisial ZS (51), MS (31), dan satu pelaku penadah barang curian, PN (48)," ungkap Nandang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Bengkel Hens Motor Sentul Bantah Getok Harga, Sebut Pemilik Kendaraan Sepakat Bongkar Mesin
Nandang mengatakan, ketiga pelaku ditangkap tim gabungan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Satreskrim Polres Kampar dan Polres Pelalawan, Senin (1/5/2023).
Mereka ditangkap saat berada di Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Tim awalnya menangkap ZS. Pelaku ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap pemerkosa lainnya MS serta PN selaku penadah barang curian.
Nandang menjelaskan, ZS dan MS melakukan aksinya pada Minggu (9/4/2023), sekitar pukul 12.10 WIB, di Jalan Poroa Afdeling III Rayon A PT Kamparindo, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Saat itu, kedua pelaku mengadang wanita berinisial NI (36) yang sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya.
Kedua pelaku memukul kepala korban sambil menodongkan pistol yang diketahui ternyata pistol mainan agar korban tidak berteriak.
Lalu, pelaku membawa korban dan anaknya menuju perkebunan kelapa sawit. Di situ kedua korban diikat dengan tali tambang.
Kedua pelaku kemudian melepaskan ikatan wanita tersebut dan memerkosanya. Setelah itu korban kembali diikat di batang sawit.
Kedua pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban.
"Korban dan anaknya berusaha melepaskan diri dari ikatan. Setelah terlepas, korban langsung menuju Polsek Tapung Hulu untuk melapor," kata Nandang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku dan satu penadah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 pucuk senapan angin, 33 butir peluru kaliber 66 milimeter, 2 unit ponsel, 2 pasang sepatu, baju, tas sandang, dan sebuah kartu pers.