Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, Sanksi Kampus Tunggu Kemendikbud

Kompas.com - 02/05/2023, 16:32 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Rektor Universitas Andalas Padang masih menunggu proses di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk menjatuhkan sanksi bagi dua mahasiswa kedokteran yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

Saat ini, H (19) dan N (20) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar dan keduanya juga telah ditahan polisi.

"Kita sedang tunggu proses di Kemendikbud dan Ristek untuk jatuhkan sanksi," kata Rektor Unand Yuliandri di sela-sela acara Halal Bi Halal, di Auditorium Unand Padang, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Pulang Umrah, Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswa Kedokteran Unand Ditahan Polisi

Yuliandri mengatakan, sebelumnya kasus itu telah berproses di Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Satgas sendiri telah menyelesaikan tugasnya dengan memberikan rekomendasi pelanggaran berat bagi kedua sejoli mahasiswa kedokteran Unand itu.

"Rekomendasinya sudah ada, tapi kita menunggu proses di Kemendikbud dan Ristek. Setelah itu keluar sanksi," kata Yuliandri.

Baca juga: Satgas Kekerasan Seksual Unand Rekomendasikan 2 Mahasiswa FK Di-drop Out

Berdasarkan rekomendasi pelanggaran berat itu, H (19) dan N (20) terancam sanksi dikeluarkan dari kampus atau drop out.

Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat diduga melakukan pelecehan seksual.

Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas maupun ke Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Dalam unggahan itu juga disebut modus pelaku merekam aksi tidak senonoh pelaku dengan korban yang tertidur. Lalu, rekaman video itu saling dikirim ke sang kekasih.

Pelaku baik laki-laki maupun perempuan tidur di tempat kos temannya dengan berbagai alasan, lalu ketika temannya itu tertidur korban melakukan aksinya.

Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan sekarang sedang ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Henmaidi mengatakan, total korban yang melapor ke Satgas PPKS ada 12 orang, namun tidak merinci berapa korban perempuan maupun laki-laki.

"Ada 12 korban. Kita lindungi korban dalam menyelesaikan kasus ini," tutur Henmaidi.

Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena 8 korban membuat laporan ke polisi.

Polisi juga telah menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka dan keduanya saat ini sudah ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com