PADANG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menahan dua mahasiswa Kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang, H (19) dan N (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
H dan N ditahan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Jumat (28/4/2023).
"Sudah ditahan tadi setelah menjalani pemeriksaan," kata Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan yang dihubungi Kompas.com, Jumat (28/4/2023) malam.
Baca juga: Satgas Kekerasan Seksual Unand Rekomendasikan 2 Mahasiswa FK Di-drop Out
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan kemudian selesai pemeriksaan pukul 18.00 WIB dilakukan penahanan.
Menurut Andry, untuk tersangka laki-laki, H ditahan di Mapolda Sumbar. Sedangkan tersangka perempuan N ditahan di Polsek Padang Timur.
Pemeriksaan kedua tersangka, sebelumnya sempat tertunda akibat H menjalani umrah ke Tanah Suci.
"Jadi tadi kita lanjutkan pemeriksaan dan usai pemeriksaan langsung ditahan," jelas Andry.
Baca juga: Satgas Kekerasan Seksual Unand Rekomendasikan 2 Mahasiswa FK Di-drop Out
Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat diduga melakukan pelecehan seksual.
Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas, maupun ke Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Dalam unggahan itu juga disebut modus pelaku merekam aksi tidak senonoh pelaku dengan korban yang tertidur. Lalu, rekaman video itu saling dikirim ke sang kekasih.
Pelaku baik laki-laki maupun perempuan tidur di tempat kos temannya dengan berbagai alasan, lalu ketika temannya itu tertidur korban melakukan aksinya.
Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan sekarang sedang ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Henmaidi mengatakan, total korban yang melapor ke Satgas PPKS ada 12 orang, namun tidak merinci berapa korban perempuan maupun laki-laki.
"Ada 12 korban. Kita lindungi korban dalam menyelesaikan kasus ini," kata Henmaidi.
Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena 8 korban membuat laporan ke polisi. Polisi juga telah menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.