Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Provokasi Warga Kibarkan Bendera RMS di Maluku, WN Belanda Dideportasi

Kompas.com - 02/05/2023, 16:23 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial GA dideportasi ke negara asalnya karena diduga terlibat gerakan separatisme di Maluku.

Kepala Kantor Imigrasi I TPI Ambon Abdulraab Ely menyatakan pendeportasian GA dideportasi karena diduga memiliki hubungan dengan Republik Maluku Selatan (RMS) dan terlibat dalam upaya menghasut warga salah satu desa di Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah untuk merayakan HUT RMS pada 25 April 2023 lalu.

“WNA Belanda ini dideporasi karena memprovokasi dan mendoktrin warga Desa Aboru untuk menaikkan bendera RMS,” kata Ely kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Misteri Kematian Tukang Ojek di Maluku Tengah, Korban Alami Luka Robek di Perut dan Wajah

Ely menjelaskan pendeportasian terhadap GA berawal saat pihak Imigrasi Ambon mendapat informasi dari Kapolresta Pulau Ambon dan Kapolda Maluku bahwa GA telah memprovokasi warga Aboru untuk menggelar pawai dan mengibarkan bendera RMS di desa tersebut pada 25 April 2023, bertepatan dengan HUT RMS.

“Keesokan harinya kita juga dapat informasi bahwa orang asing tersebut akan berangkat ke luar Ambon menaiki pesawat pada 26 April,” katanya.

Menurut Ely, keberadaan GA sempat hilang dari pantauan sehingga pihak kepolisian memilih berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Ambon dan juga pihak Lanud Pattimura guna mengawasi pergerakan yang bersangkutan di Bandara Pattimura Ambon.

“Tim intelijen dari Imigrasi Ambon bersama Polda Maluku dan intel Lanud Pattimura kemudian melakukan pengawasan dengan memeriksa manifest keberangkatan setiap calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Pattimura,” ungkapnya.

Namun pengawasan yang dilakukan itu belum membuahkan hasil.

Keesokan harinya 27 April 2023, tim gabungan akhirnya menangkap GA di sebuah rumah milik keluarganya di kawasan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon setelah berkoordinasi dengan pihak pemilik rumah.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, GA bersama istrinya datang ke Maluku melalui bandara Internasional Pattimura.

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg di Maluku dan Manokwari Masih Sepi

“Keduanya datang ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan paspor visa on Arrival,” sebutnya.

Ely menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya telah melakukan rapat bersama Polda Maluku BIN Daerah Maluku, Kodam Pattimura, Kesbangol dan berbagai instansi terkait lainnya. Hasilnya pihaknya mengambil keputusan untuk mendeportasi yang bersnagkutan.

“Tidak ada bukti-bukti untuk dilakukan tindakan pro justitia terhadap GA ini akan tetapi yang bersangkutan tetap diberikan efek jera yakni tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal,” ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com