KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Belanda berinisial GDFM diringkus Polresta Pulau Ambon karena kasus dugaan pemalsuan identitas dan dokumen.
Setelah diperiksa, GDFM yang merupakan warga negara asing itu memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan status warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon Selly Haurissa mengakui, pihaknya menemukan nama GDFM di data kependudukan.
GDFM memegang KTP Kota Ambon. Pria itu tercatat tinggal di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pria asal Belanda itu masuk ke Indonesia sejak 2013, dan tak pernah kembali ke Belanda atau keluar dari Indonesia.
Belakangan, GDFM diringkus Polres Pulau Ambon karena dugaan kasus pemalsuan identitas dan dokumen. WN Belanda itu memalsukan dokumen untuk mengurus surat kependudukan di Indonesia.
Baca juga: Cerita Heni dan Seekor Anjing yang Selalu Datang ke Warungnya: Dia Suka Tempe Goreng...
Selly menduga, GDFM bisa mengantongi KTP Ambon karena menggunakan data dan alamat palsu saat mengurus surat-surat di tingkat rukun tetangga (RT).
Apalagi, pria asal Belanda itu memiliki marga asal Maluku. Petugas takcuriga dan tetap mengurus permohonan rekaman data kependudukan GDFM.
"Jadi mungkin saat urusan di RT itu sudah pakai data palsu, apalagi marganya pakai marga Maluku sampai di sini tetap dilayani," kata Selly saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
Selly mengaku telah mendapat laporan dari pihak terkait tentang kasus yang menjerat WN Belanda itu.
"Ada yang pernah datang untuk melaporkan dia kepada kita," ujarnya.