Salin Artikel

WN Belanda yang Palsukan Identitas Bisa Punya KTP dan Berstatus WNI, Ini Penjelasan Disdukcapil Ambon

Setelah diperiksa, GDFM yang merupakan warga negara asing itu memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan status warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon Selly Haurissa mengakui, pihaknya menemukan nama GDFM di data kependudukan.

GDFM memegang KTP Kota Ambon. Pria itu tercatat tinggal di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pria asal Belanda itu masuk ke Indonesia sejak 2013, dan tak pernah kembali ke Belanda atau keluar dari Indonesia.

Belakangan, GDFM diringkus Polres Pulau Ambon karena dugaan kasus pemalsuan identitas dan dokumen. WN Belanda itu memalsukan dokumen untuk mengurus surat kependudukan di Indonesia.

Selly menduga, GDFM bisa mengantongi KTP Ambon karena menggunakan data dan alamat palsu saat mengurus surat-surat di tingkat rukun tetangga (RT).

Apalagi, pria asal Belanda itu memiliki marga asal Maluku. Petugas takcuriga dan tetap mengurus permohonan rekaman data kependudukan GDFM.

"Jadi mungkin saat urusan di RT itu sudah pakai data palsu, apalagi marganya pakai marga Maluku sampai di sini tetap dilayani," kata Selly saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Selly mengaku telah mendapat laporan dari pihak terkait tentang kasus yang menjerat WN Belanda itu.

"Ada yang pernah datang untuk melaporkan dia kepada kita," ujarnya.


Disdukcapil Kota Ambon pun menghapus rekaman data kependudukan GDFM.

"Di sini (KTP) dia pakai warga negara Indonesia, nanti kita akan hapus sekarang statusnya itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Andi Nurka mengatakan, telah mendapat laporan dari Imigrasi terkait kasus tersebut.

Andi menambahkan, pihaknya akan mendeportasi WN Belanda itu setelah kasus hukum yang menjeratnya selesai.

"Kita tunggu proses hukum selesai baru kita ambil tindakan keimigrasiannya," ujarnya.

Sebelumnya, seorang WN Belanda GDFM Franciscus Makatita ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon karena memalsukan identitas dan sejumlah dokumen lainnya.

GDFM ditangkap pertengahan Maret 2021. Kini, WN Belanda itu telah menjadi tersangka dan ditahan.

Penyidik telah melimpahkan berkas tersangka dalam tahap I ke kejaksaan dan dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Keterangan Palsu.

(KOMPAS.com/Rahmat Rahman Patty)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/083855378/wn-belanda-yang-palsukan-identitas-bisa-punya-ktp-dan-berstatus-wni-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke