Disdukcapil Kota Ambon pun menghapus rekaman data kependudukan GDFM.
"Di sini (KTP) dia pakai warga negara Indonesia, nanti kita akan hapus sekarang statusnya itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Andi Nurka mengatakan, telah mendapat laporan dari Imigrasi terkait kasus tersebut.
Andi menambahkan, pihaknya akan mendeportasi WN Belanda itu setelah kasus hukum yang menjeratnya selesai.
"Kita tunggu proses hukum selesai baru kita ambil tindakan keimigrasiannya," ujarnya.
Baca juga: WN Belanda yang Palsukan Identitas Tercatat di Disdukcapil Ambon, Statusnya WNI
Sebelumnya, seorang WN Belanda GDFM Franciscus Makatita ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon karena memalsukan identitas dan sejumlah dokumen lainnya.
GDFM ditangkap pertengahan Maret 2021. Kini, WN Belanda itu telah menjadi tersangka dan ditahan.
Penyidik telah melimpahkan berkas tersangka dalam tahap I ke kejaksaan dan dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Keterangan Palsu.
(KOMPAS.com/Rahmat Rahman Patty)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.