KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon membenarkan warga negara (WN) Belanda berinisial GDFM tercatat di data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Ambon Selly Haurissa mengatakan, setelah diperiksa di data kependudukan, GDFM itu tercatat memegang kartu tanda penduduk (KTP) Ambon.
WN Belanda itu, kata Selly, tercatat tinggal di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Belakangan, pria itu ditangkap Polresta Pulau Ambon karena diduga memalsukan identitas dan dokumen. Pemalsuan dokumen itu dilakukan untuk mengurus surat kependudukan di Indonesia.
Selly pun mengamini saat diperiksa di data kependudukan, status kewarganegaraan GDFM adalah warga negara Indonesia (WNI).
Disdukcapil akan menghapus rekaman data kependudukan tersebut.
Baca juga: Cerita Heni dan Seekor Anjing yang Selalu Datang ke Warungnya: Dia Suka Tempe Goreng...
"Di sini (KTP) dia pakai warga negara Indonesia, kita akan hapus sekarang statusnya itu," kata Selly saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Selly menduga WN Belanda itu bisa lolos merekam data kependudukan karena telah memakai dokumen palsu sejak mengurus administrasi di tingkat rukun tetanggga (RT).
Saat mengurus di tingkat Disdukcapil, petugas tetap mengurus permohonan rekaman data kependudukan WN Belanda itu karena faktor nama.
"Jadi mungkin saat urusan di RT itu sudah pakai data palsu, apalagi marganya pakai marga Maluku sampai di sini tetap dilayani," katanya.
Selly mengaku telah dapat laporan dari beberapa pihak tentang WN Belanda tersebut.
"Oh ini sudah, ada yang pernah datang untuk melaporkan dia kepada kita," ujarnya.