Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekerja Secara Ilegal di Mataram, WN Belanda Dideportasi

Kompas.com - 21/03/2023, 20:14 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Warga negara Belanda berinisial H (66) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. H kedapatan bekerja secara illegal atau menyalahgunakan izin tinggal

H diketahui bekerja di sebuah Supermarket di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo menjelaskan, H ditangkap pada Sabtu (11/3/2023).

Saat itu H sedang membongkar barang di sebuah Supermarket di Kota Mataram.

"Setelah kami periksa bersama TNI dan Kemenkumham NTB. Ternyata H tinggal di daerah Lombok Barat," kata Pungki dalam keterangan resminya, Selasa (21/3/2023)

Baca juga: Tak Selesaikan Kuliah di NTT dan Izin Tinggal Melewati Batas, Mahasiswa asal Timor Leste Dideportasi

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Mataram, H berada di Indonesia sejak 1993.

H awalnya tinggal di Bali, lalu pindah ke Lombok Barat sejak 2016. Selama itu, H berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap bagi Lansia (ITAP) yang berlaku hingga 10 September 2023.

"Jadi selama di Indonesia H belum mendapatkan dana pensiun untuk bertahan hidup sehingga ia melakukan beberapa pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," kata Pungki.

Diterangkan Pungki, H sempat mengajar kursus komputer dan bahasa inggris di Bali dan Lombok. Setelah itu, H akhirnya bekerja di Supermarket sebagai karyawan biasa untuk bertahan hidup.

"H sudah bekerja sejak lima tahun yang lalu di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap Lansia. Itu jelas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal," kata Pungki.

Menurut Pongki, seharusnya H sudah memiliki dana pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Indonesia.

Baca juga: WNA Rusia Buka Jasa Latihan Berkendara Motor di Bali hingga Berakhir Dideportasi Imigrasi

Jika kegiatan bekerja maka H seharusnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk TKA dan mengurus izin bekerjanya di Imigrasi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi, H telah terbukti dan tertangkap tangan telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggal.

"Kami akan memberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada H hari ini sesuai hasil pemeriksaan, H terbukti telah melanggar pasal 75 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Pungki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com