Untung menjelaskan, korban dan pelaku mulanya kenal melalui media sosial faceboook. Korban mendatangi pelaku pada Sabtu (22/4/2023) atau pas Hari Raya Idul Fitri.
Korban sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak hari itu. Diduga Jerry menghabisi nyawa korban hari itu.
"Korban Wandana sejak Sabtu tidak pulang ke rumah. Keduanya teman kenal di facebook," kata Untung.
Baca juga: Fakta- fakta Mayat Dalam Karung di Tegal: Jerry Sempat Dikira Korban Ternyata Pelaku
Untung membeberkan dugaan motif pembunuhan adalah ingin menguasai sepeda motor korban.
"Motif sementara ingin menguasai sepeda motor korban. Barang bukti motor, helm, handphone, dan tas korban dibawa pelaku," kata Untung.
Diungkapkan, pelaku Jerry berasal dari Manado kemudian menikah dan tinggal di Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Jerry yang kini mendekam di sel tahanan Polres Tegal Kota dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP," kata Untung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.