Ia menekankan untuk usia minimal bisa berlatih menyetir yakni umur 16 tahun yang mendekati 17 tahun.
Itupun lanjutnya ada beberapa tahapan, harus di area terbatas tidak boleh angsung di jalan raya.
"Saat diklarifikasi untuk izin LKP-nya ada. Sementara untuk sanksi kami baru memberikan surat peringatan," bebernya.
Baca juga: Jeritan Bocah 8 Tahun Dianiaya Ayah Kandung, Menangis Kesakitan hingga Alami Sesak Napas
Ia menegaskan, jika kembali terjadi maka kepolisian akan mengambil tindakan yang lebih normatif seperti sanksi administratif.
"Contohnya kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk memperpanjang usaha LKP tersebut," pungkas polisi berpangkat melati satu tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Klarifikasi Video Viral Anak di Bawah Umur di Samarinda Diajarkan Mengemudi Mobil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.