KOMPAS.com - Baru-baru ini viral video seorang perempuan mengajarkan anak di bawah umur mengemudi mobil.
Hal ini menuai reaksi netizen yang mempertanyakan keamanan mengajarkan anak berkendara di jalan umum.
Namun sang pemilik akun justru menjawab dengan santai atas banyaknya komentar netizen.
"Polisi teman-temanku," jawab pemilik akun Facebook Iznainy Success itu.
Polresta Samarinda pun segera melakukan pemanggilan terhadap wanita yang diketahui bernama Isnaini TS, pemilik Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) di Samarinda.
Isnaini TS akhirnya memenuhi panggilan Sat Lanlantas Polresta Samarinda untuk melakukan klarifikasi terhadap video bocah diajari mengemudi mobil tersebut.
Dia mengaku mengunggah video saat dirinya memberikan pelatihan mengemudi kepada anak di bawah umur dan viral di media sosial.
Dalam video klarifikasinya di akun instagram @polresta_samarinda_polantas perempuan berjilbab itu mengakui bahwa video itu benar miliknya.
Namun ia menegaskan bahwa anak yang ada dalam video itu bukanlah peserta pelatihan LKP-nya.
"Itu anak saya sendiri. Tujuan saya untuk mengedukasi. Tapi saya sadar objeknya salah," ucapnya.
"Oleh sebab itu saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Samarinda atas tindakan saya itu," sambung Owner LKP itu.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menyebut, video tersebut dibuat di Samarinda tahun lalu.
"Suara yang ada dalam video tersebut adalah owner LKP itu sendiri, dan anak perempuan tersebut ialah anaknya sendiri," kata Kompol Gulo.
Baca juga: Viral, Video Kepala Bocil di Madiun Terjepit Pilar Tembok, Damkar Madiun Turun Tangan
Berdasarkan pengakuan, saat membuat video si anak tersebut meminta diajari mengendarai mobil dan yang bersangkutan mengaku tidak ada salahnya untuk membuat konten sebagai edukasi.
"Jadi saat kami panggil ibu tersebut, kita klarifikasi perbuatan itu tidak boleh karena batas umur untuk mengendarai kendaraan harus mendekati usia yang cukup untuk memiliki SIM baru bisa disebut latihan," tegasnya.
Ia menekankan untuk usia minimal bisa berlatih menyetir yakni umur 16 tahun yang mendekati 17 tahun.
Itupun lanjutnya ada beberapa tahapan, harus di area terbatas tidak boleh angsung di jalan raya.
"Saat diklarifikasi untuk izin LKP-nya ada. Sementara untuk sanksi kami baru memberikan surat peringatan," bebernya.
Baca juga: Jeritan Bocah 8 Tahun Dianiaya Ayah Kandung, Menangis Kesakitan hingga Alami Sesak Napas
Ia menegaskan, jika kembali terjadi maka kepolisian akan mengambil tindakan yang lebih normatif seperti sanksi administratif.
"Contohnya kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk memperpanjang usaha LKP tersebut," pungkas polisi berpangkat melati satu tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Klarifikasi Video Viral Anak di Bawah Umur di Samarinda Diajarkan Mengemudi Mobil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.