TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Kombes Teguh Triwantoro kembali menjabat Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) setelah dicopot pada 10 April 2023.
Polemik pencopotan Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara menjadi pertanyaan banyak pihak karena dilakukan tanpa peringatan sebelumnya.
Banyak isu yang berkembang di kalangan masyarakat. Narasi simpang siur terus menghiasi media sosial di Kaltara, setelah kabar pencopotan tersebut santer terdengar.
Baca juga: Tak Patuh Perintah Pimpinan, Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro Dicopot
Ada sejumlah narasi pemberitaan yang mengatakan bahwa Teguh dicopot karena berusaha membongkar permainan oknum.
Ada juga diksi yang mewartakan pencopotan Teguh berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan polisi sultan di Kaltara, Bripka Hasbudi yang terjerat kasus tambang ilegal, ballpress, dan TPPU.
Isu ini pun menjadi viral, bahkan Menko Polhukam Mahfud MD menugaskan Kompolnas untuk meminta penjelasan terkait masalah ini.
Menetralisasi pemberitaan tersebut, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya, bersama Kompolnas RI, akhirnya menggelar konferensi pers, Kamis (27/4/2023).
Dalam agenda bertajuk bersih-bersih organisasi Polri ini, pemulihan jabatan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara paling menjadi sorotan.
Daniel menegaskan, pemberhentian sementara Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro, S.I.K, M.H, sudah sesuai mekanisme Perpol Nomor15 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (2).
Baca juga: Mahfud: Kabid Propam Polda Kaltara Dikembalikan ke Jabatannya
"Tindakan yang bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri," ujarnya.
Kegiatan berdampak negatif yang dimaksudkan Kapolda Kaltara berupa tindakan dalam penanganan kasus ilegal logging yang berujung pada unjuk rasa di Polres Tarakan, serta penanganan hilangnya BBM sitaan Dit Reskrimsus Polda Kaltara.
BBM berupa bio solar dan pertalite, sebagian hilang sehingga Kejaksaan menolak penyerahan barang bukti dan tersangka (P21).
Daniel juga mengoreksi narasi viral terkait pencopotan Kombes Teguh Triwantoro.
"Bukan pencopotan, namun pemberhentian sementara. Berarti diberhentikan untuk sementara, dan ini juga akan bisa diaktifkan kembali,” tegasnya.
Pengembalian jabatan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara juga dikuatkan dengan Sprin Kapolda Kaltara nomor 575/IV/KEP./2023, tertanggal Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Polri Sebut Dugaan Suap Rp1,7 Miliar di Lingkup Polda Kaltara Ditangani Tim Itwasum dan Propam