"Sudah kami tangkap, sekarang telah ditahan dan masih proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Heri
Heri mengatakan, kedua pelaku saat ini masih dalam tahanan dan dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca juga: Viral Video Dokter Puskesmas di Lampung Dipukuli Pasien, Tidak Terima Sakit Belum Sembuh
Sebelumnya, rekaman video pemukulan yang dialami seorang dokter puskesmas itu viral.
Dalam video berdurasi 35 detik yang telah tersebar di WhatsApp Group (WAG) itu menayangkan dua orang lelaki mengenakan pakaian merah-hitam mengeroyok seorang lelaki berkaus putih.
Pada keterangan video disebutkan pula peristiwa itu terjadi di Puskesmas Pajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat.
Kedua lelaki itu terlihat mencekik dari arah depan dan belakang setelah mengangkat pria berkaus putih yang terjatuh di lantai. P
erekam video sempat menunjuk dan menyebut pria berkaus putih itu adalah seorang dokter.
"Ini dokter lho, Pak," kata perekam video yang terdengar panik.
Video berhenti setelah seseorang mengenakan kaus polo warna kuning memukul kamera.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Robertus Belarminus, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.