SEMARANG, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah menegaskan, siap memberi pendampingan hukum bagi pakar bedah saraf Prof dr Zainal Muttaqin yang diberhentikan sepihak oleh RSUP Kariadi, Semarang.
Diketahui, ramai diberitakan dr Zainal dipecat oleh direktur RSUP Kariadi atas arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Persatuan Perawat Akan Advokasi 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir yang Dipecat Sepihak
Sebabnya, dokter spesialis bedah saraf konsultan bedah epilepsi ini kerap mengritik kebijakan pemerintah, tak terkecuali mengenai RUU Kesehatan.
"Apabila diperlukan, IDI Wilayah Jateng dan PB IDI siap memberikan pendampingan hukum melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BPHP2A) IDI, sesuai peraturan organisasi profesi PB IDI karena beliau (Prof Zainal) adalah anggota IDI," ujar Ketua IDI Jateng, Djoko Handojo, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/4/2023).
Menurutnya, hal ini harusnya dapat didiskusikan secara kekeluargaan terlebih dahulu oleh oleh semua pihak yang terlibat ketimbang PHK sepihak.
"Beliau bukan hanya sejawat kami, tetapi juga Guru Besar dan Dokter Spesialis Bedah Saraf, yang pengorbanannya sangat besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi saraf selama masa kritis pandemi Covid-19 lalu," tegasnya.
Kemudian, ia menilai pemerintah tidak sepantasnya melupakan pengorbanan para dokter dan semua tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi.
"Kita semua pernah bersama-sama bahu membahu hingga bisa mencapai situasi seperti sekarang. Janganlah jasa-jasa beliau dan juga tenaga kesehatan lainnya juga organisasi profesi dilupakan hanya karena kritik yang bertujuan agar pemerintah kita menjadi lebih baik lagi," lanjutnya.
Apalagi, Zainal juga merupakan satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia sehingga pasien epilepsi di Indonesia bisa menjadi lebih baik.
"Sepatutnya pemerintah maupun pihak RS Kariadi bisa menghargai jasa beliau baik sebelum dan selama Pandemi Covid-19, maupun masa-masa sekarang ini. Apalagi pemerintah Indonesia mengusung prinsip demokrasi yang berazaskan Pancasila," lanjutnya.
Meski begitu, pihaknya tetap menjaga agar situasi tetap kondusif dan bersepakat supaya masalah ini tidak dibesar-besarkan sebagaimana permintaan Zainal.
Baca juga: Diberhentikan dari KPK, Brigjen Endar Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.