Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penganiayaan yang dilakukan Wawa terjadi tak jauh dari tempat tinggalnya.
Wawa mengaku, dirinya terpancing emosi setelah korban menyenggol kendaraan saat melaju di Jalan Raya Sangkuriang.
Wawa kemudian mengejar korban dan mendahului untuk menghentikan korban.
Setelah berhasil dihentikan, keduanya sempat adu mulut sampai aksi pemukulan tak terhindarkan.
"Saat itu korban sebenarnya sempat meminta maaf kepada pelaku, namun pelaku emosi melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban korban sehingga korban terjatuh," papar Aldi.
"Setelah pelaku menganiaya, pelaku sempat menjambak rambut korban kemudian karena ramai, pelaku kemudian menghindar karena takut diamuk massa," imbuhnya.
Atas aksi penganiayaan itu, pelaku dikenai Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami akan melakukan pendalaman terkait motif lainnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.