Salin Artikel

Pelaku yang Pukul Pengendara sampai Kejang di Cimahi Ditangkap di Persembunyiannya di Cianjur

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Wawa (45) akhirnya diringkus polisi setelah video aksi penganiayaannya terhadap seorang pengendara motor di Jalan Raya Sangkuriang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, viral di media sosial.

Wawa ditangkap dari lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Cianjur setelah berusaha kabur dari kejaran Satreskrim Polres Cimahi pada Kamis (20/4/2023).

Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Wawa terekam kamera amatir dan tersebar di berbagai platform media sosial.

Dalam rekaman video tersebut, Wawa tampak tengah cekcok dengan korban gara-gara motornya tersenggol korban.

Korban yang diketahui berinisial IS (18) kemudian meminta maaf kepada Wawa, tetapi emosi pelaku tak kunjung reda.

Wawa melayangkan pukulan ke bagian pelipis sehingga korban terjatuh dan mengalami kejang-kejang.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, berangkat dari adanya rekaman video yang viral tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi siapa korban dan siapa pelaku.

"Setelah kami identifikasi pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur. Kemudian kami tim Satreskrim Polres Cimahi bergerak ke arah Cianjur," kata Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, pada Kamis (20/4/2023) malam.

Setelah berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku, polisi kemudian menyergap dan menggiring pelaku ke Mapolres Cimahi untuk didalami apa motif pemukulan tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui apa yang dilakukan terhadap korban. Dengan motif awalan adalah sempat senggolan motor. Setelah senggolan pelaku kemudian mendahului dan menghentikan korban," papar Aldi.


Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penganiayaan yang dilakukan Wawa terjadi tak jauh dari tempat tinggalnya.

Wawa mengaku, dirinya terpancing emosi setelah korban menyenggol kendaraan saat melaju di Jalan Raya Sangkuriang.

Wawa kemudian mengejar korban dan mendahului untuk menghentikan korban.

Setelah berhasil dihentikan, keduanya sempat adu mulut sampai aksi pemukulan tak terhindarkan.

"Saat itu korban sebenarnya sempat meminta maaf kepada pelaku, namun pelaku emosi melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban korban sehingga korban terjatuh," papar Aldi.

"Setelah pelaku menganiaya, pelaku sempat menjambak rambut korban kemudian karena ramai, pelaku kemudian menghindar karena takut diamuk massa," imbuhnya.

Atas aksi penganiayaan itu, pelaku dikenai Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami akan melakukan pendalaman terkait motif lainnya," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/20/231344078/pelaku-yang-pukul-pengendara-sampai-kejang-di-cimahi-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke