Kemudian korban kabur menuju rumah keluarganya yang memang berdekatan.
"Pelaku pun mendatangi sambil berteriak-teriak, kemudian disuruh pulang oleh keluarga korban," tambah dia.
Atas peristiwa itu, korban mengalami 13 luka tusuk di tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Keluarga korban yang tak terima lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku kami tangkap saat sedang berkendara dengan temannya di Desa Angkinang Selatan," pungkas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 Ke 1e, 3e, 4e dan atau Pasal 285 junto Pasal 53 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai dengan percobaan pemerkosaaan dan penganiayaan berat.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.