Salin Artikel

Kronologi Pemuda Tikam Guru SD di Kalsel, Korban Hendak Diperkosa dan Sempat Berteriak

KOMPAS.com - ST (26), seorang guru sekolah dasar (SD) menjadi korban percobaan pemerkosaan dan penganiayaan oleh pemuda R (23) di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Korban yang hendak diperkosa pelaku sempat berteriak dan berusaha melawan.

Namun, pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk menikam korban dengan senjata tajam.

Akibat kejadian itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita 13 luka tusuk di sekujur tubuh.

Atas peristiwa itu, pelaku pun ditangkap polisi setelah dilaporkan pihak keluarga korban.

Kronologi kejadian

Percobaan pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada Selasa (11/4/2023).

Saat itu pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu dan mendobrak kamar.

Ketika itu, korban tengah tertidur pulas di dalam kamarnya.

Kepala Seksi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi mengatakan, saat itu pelaku melancarkan aksinya hingga korban terbangun.

"Setelah itu, pelaku mulai berusaha meraba korban. Korban segera terbangun dan menangkap tangan pelaku," ujar dia dalam keterangannya yang diterima, pada Jumat.

Meskipun aksinya sudah tepergok oleh korban, pelaku yang dalam pengaruh alkohol tetap melancarkan aksi bejatnya.

Korban berteriak

Dia lantas mengancam korban menggunakan senjata tajam yang dibawanya dan meminta korban untuk melepas celana dalamnya.

"Namun, korban berusaha melawan dan berteriak," ujar dia.

Mendengar korban berteriak, pelaku kemudian menikam korban menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

Korban dengan sisa tenaganya akhirnya berhasil merebut senjata tajam milik pelaku.

Kemudian korban kabur menuju rumah keluarganya yang memang berdekatan.

"Pelaku pun mendatangi sambil berteriak-teriak, kemudian disuruh pulang oleh keluarga korban," tambah dia.

13 luka tusuk

Atas peristiwa itu, korban mengalami 13 luka tusuk di tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Keluarga korban yang tak terima lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku kami tangkap saat sedang berkendara dengan temannya di Desa Angkinang Selatan," pungkas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 Ke 1e, 3e, 4e dan atau Pasal 285 junto Pasal 53 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai dengan percobaan pemerkosaaan dan penganiayaan berat.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2023/04/15/195049878/kronologi-pemuda-tikam-guru-sd-di-kalsel-korban-hendak-diperkosa-dan-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke