Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polres Tarakan Disebut Bekingi Usaha Kayu Ilegal, Kapolres Minta Demonstran Sebut Nama

Kompas.com - 11/04/2023, 21:50 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona meminta masyarakat tidak takut menyebut nama oknum polisi yang dituding sebagai beking usaha kayu ilegal.

Hal tersebut, dikatakan menanggapi apa yang menjadi permintaan dari para massa aksi demo yang tergabung dalam Ormas Pasukan Merah Nusantara (PMN) Kota Tarakan, Sabtu (8/4/2023) sore.

Massa yang mendatangi Mapolres Tarakan, meminta Kapolres menuntaskan persoalan kayu illegal dan berharap agar aktivitas bisnis kayu dilegalkan saja.

Baca juga: Polisi yang Bekingi Bandar Narkoba di Tana Toraja Belum Jalani Sidang Kode Etik

Dalam orasinya, massa juga menyatakan adanya oknum Polisi yang tebang pilih dalam penegakan hukum akibat diduga terlibat dalam usaha dimaksud.

"Kalau misalnya ada kata supaya tidak tebang pilih, tunjukkan mana yang tebang pilih. Waktu saya dengarkan rekaman dari anggota, kan tidak ada. Katanya ada oknum, oknum yang mana, ditunjukkan yang valid,” ujarnya, melalui pers rilis yang dikirim ke Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

Ronaldo menegaskan, isu tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya. Ia menyatakan siap transparan dan meminta data valid sebagai bukti tidak ada tebang pilih dalam perkara penindakan kayu ilegal.

Ia melanjutkan, jika misalnya dikatakan ada oknum yang melakukan apapun yang dituduhkan massa, bisa dilaporkan langsung agar oknum yang bersangkutan segera diproses.

“Kalau enggak ditunjukkan dan cuma jadi berita, jadinya menuduh dan memfitnah orang lain. Silakan sampaikan dan buktikan, jangan membuat opini negatif dan tidak ada kebenarannya. Tunjukkan supaya saya bisa respons suara daripada masyarakat tersebut,” tegas Ronaldo.

Adapun terkait permintaan massa agar Polisi melegalkan saja bisnis kayu ilegal, Ronaldo dengan tegas menolak permintaan tersebut.

Baca juga: Dituduh Bekingi Ruko di Atas Saluran Air, Ini Kata Kasi Kecamatan Penjaringan

Melegalkan perkara yang ilegal, sama dengan meminta dirinya melanggar kewenangan, melanggar tugas dan tanggung jawabnya sebagai Polisi.

"Koridor dalam berdirinya Negara, salah satunya penegakan hukum Kamtibmas," jelasnya.

Sebelum terjadi aksi massa hari ini, Polisi juga menerima aspirasi masyarakat termasuk penjual kayu, membahas permasalahan yang sama.

Polisi juga telah menggelar Jumat Curhat, dengan menghadirkan semua pihak termasuk anggota DPRD Tarakan.

Dalam momen Jumat Curhat, salah seorang pengusaha kayu blak-blakan bagaimana mereka juga terpaksa menghentikan sementara penjualan, lantaran adanya ketakutan ditangkap aparat.

Di sisi lain, itu juga menyebabkan harga kayu menjadi semakin mahal karena banyak pedagang kayu yang berhenti beroperasi.

Baca juga: Ketua RT Duga Oknum Kecamatan Penjaringan Bekingi Pemilik Ruko di Atas Saluran Air

“Mereka tahu kerjaannya salah. Saya juga di sini harus mengatakan bahwa kalau saya tidak menegakkan hukum, saya juga dikatakan salah. Mereka-mereka berjuang untuk para pekerjanya, saya juga berjuang untuk profesi yang sudah diamanahkan,” urainya.

Kapolres menambahkan, banyak pengusaha kayu yang merasa keberatan dengan pengungkapan dan penindakan kayu illegal oleh Polisi.

Untuk itu, solusinya adalah pengusaha kayu bisa mengurus perizinan dan melegalkan usahanya, sebagaimana arahan Dinas Kehutanan. “Kalau sudah berizin, tidak perlu takut selama itu legal,” kata Ronaldo.

Untuk diketahui, aksi demo masyarakat yang menuntut agar polisi melegalkan saja bisnis kayu illegal, diterima sejak jauh jauh hari.

Namun karena bertepatan dengan perayaan Hari Raya Paskah bagi ummat Kristiani, maka izin demo, diundur sampai perayaan paskah usai.

Aksi inipun akhirnya digelar, Sabtu (8/4/2023). Ada 30 orang pengunjuk rasa yang menamakan diri sebagai Pasukan Merah Nusantara (PMN) Kota Tarakan.

Baca juga: Wakabinda Kepri Cabut Laporan Polisi Terhadap Romo Paschal, Sempat Dituduh Bekingi Sindikat TKI Ilegal

Massa tiba di Mako Polres Tarakan pukul 14.22 WITA dan langsung melakukan orasi menuntut pelegaln penjualan kayu tak berizin, selama 20 menit.

Atas aksi demo ini, Polisi juga telah mencoba membuka ruang diskusi, namun tidak disetujui oleh massa. Mereka tetap ingin berdemo untuk menuntut pelegalan usaha kayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com