"Dari lima orang tersangka ini ada satu orang yang masih berstatus di bawah umur yakni usia enam belas tahun sementara yang lainnya sudah dewasa," kata Supriadi.
Baca juga: Siswi SMP Diperkosa di Dalam Kelas Saat Hendak Tarawih, Total 3 Pelaku Tertangkap
Dengan demikian, ada empat pelaku pemerkosaan yang telah ditangkap polisi.
Sementara satu pelaku masih diburu polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor Khairina, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.