Salin Artikel

4 Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Sekolah Ditangkap, Terancam Penjara 15 Tahun

KOMPAS.com - NA (15), seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh lima pria.

Korban diperkosa secara bergilir di dalam sekolahnya saat hendak ke masjid untuk menjalankan ibadah tarawih pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.30 Wita.

Awalnya, korban diajak oleh salah satu pelaku untuk keluar dan dibawa ke sekolah.

Lantas, para pelaku tersebut melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.

4 pelaku ditangkap, 1 buron

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar membenarkan kasus pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur tersebut.

Setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni ER (22) dan SM (24) pada Jumat (7/4/2023) dini hari.

Keduanya ditangkap di kediamannya masing masing di Lingkungan Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

"Benar bahwa ada pemerkosaan di mana korbannya masih di bawah umur dan saat ini kami sudah menangkap dua tersangka. Dua lainnya masih dalam pengejaran dan kami sarankan agar segera menyerahkan diri" kata dia, Jumat.

1 pelaku di bawah umur

Lantas, keesokan harinya polisi kembali meringkus salah satu pelaku yakni RH (16) pada Sabtu, (8/4/2023) pukul 22:30 WITA.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Soroanging, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

"Alhamdulillah satu tersangka lagi telah berhasil kami amankan dan sementara menjalani pemeriksaan dan telah mengakui perbuatannya" kata AKP Supriadi Anwar, Senin.

Kasus pemerkosaan yang dialami siswi kelas 2 SMP itu pun terus didalami oleh kepolisian.

Hingga pada Selasa, (11/4/2023) polisi berhasil menangkap satu pelaku lainnya.

"Sampai saat ini kami sudah amankan empat orang tersangka dan satu lagi masih dalam pengejaran dan dalam kasus ini ada lima orang tersangka" kata AKP Supriadi Anwar, Selasa.

Satu di antara lima tersangka masih berstatus di bawah umur sementara empat tersangka lainnya sudah dewasa dan telah berkeluarga.

"Dari lima orang tersangka ini ada satu orang yang masih berstatus di bawah umur yakni usia enam belas tahun sementara yang lainnya sudah dewasa," kata Supriadi.

Terancam 15 tahun penjara

Dengan demikian, ada empat pelaku pemerkosaan yang telah ditangkap polisi.

Sementara satu pelaku masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor Khairina, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2023/04/11/174702678/4-pemerkosa-gadis-15-tahun-di-sekolah-ditangkap-terancam-penjara-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke