j. Jawa Tengah - Jawa Timur
k. Yogyakarta
l. Jawa Timur
m. Bali
Selanjutnya, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada musim mudik lebaran 2023 ini dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu:
"Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Rabu (5/4/2023), seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Sebagai catatan, angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Surat muatan yang dimaksud berisi keterangan tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.
Selanjutnya, surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pengaturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa lebaran 2023 ini telah disepakati oleh Ditjen Hubdat, Korlantas Polri serta Ditjen Bina Marga.
Lebih lanjut, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Sumber: Instagram @ditjen_hubdat dan menpan.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.