Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Penganiayaan yang Akibatkan Pengendara di Ende Tewas, Pelakunya Kakak Adik

Kompas.com - 11/04/2023, 10:30 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pengendara motor asal Dusun E Kopokuru, Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YK (43) tewas.

Polisi menetapkan tersangka baru berinisial SA (22) yang merupakan kakak kandung dari pelaku sebelumnya, SK (20).

Kakak adik itu bersama-sama menganiaya korban hingga meninggal.

Baca juga: Diserempet dan Diludahi Saat Kerjakan Gapura, Pria di Ende Aniaya Pengendara Motor hingga Tewas

"Kita sudah tetapkan satu tersangka baru berinisial SA (22) merupakan kakak kandung dari SK," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende, Iptu Yance Kadiaman, Selasa (11/4/2023).

Peran sang kakak

Yance menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di samping Rumah Sakit St. Antonius Jopu, Desa Jopu, Sabtu (23/3/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengakui keterlibatannya melakukan pembunuhan terhadap YK.

Diantaranya menendang korban hingga terjatuh, mengambil balok berukuran besar lalu membanting ke arah kaki korban.

Lalu, duduk di atas tubuh korban secara bergantian dengan tersangka lain dan menganiaya korban yang sudah tidak berdaya hingga tewas

"Selanjutnya SA juga membawa tubuh korban bersama tersangka lainnya yang sudah tidak bernyawa ke rumah duka," ucapnya.

Baca juga: Mantan Kepsek di Ende Gunakan Uang Korupsi untuk Bersenang-senang dan Beli Tiket Pesawat Istri

Ditangkap

Yance mengatakan, SA ditangkap di daerah Wolowaru, Kabupaten Ende, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 23.00.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti yang cukup.

Saat ditangkap SA tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Ende untuk diperiksa.

Yance menambahkan, tersangka sudah ditahan. Akibatnya perbuatannya dia dijerat pasal 338 juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penganiayaan

Sebelumnya penganiayaan bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi 6414 PX datang dari lorong samping Rumah Sakit St. Antonius Jopu menuju jalan utama dengan kecepatan tinggi.

Saat itu pelaku bersama warga sedang mengerjakan gapura.

Korban kemudian menyerempet pelaku sambil buang ludah, dan berkata kepada pelaku untuk tidak berdiri di jalan.

Emosi SK tersulut dan langsung menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motornya hingga terjatuh.

Bersama kakaknya, SK kemudian menganiaya korban hingga tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com