KOMPAS.com - Pemerintah berupaya memastikan kenyamanan arus mudik lebaran 2023 dengan melakukan pengaturan lalu lintas, termasuk menerapkan pembatasan bagi angkutan barang.
Seperti diketahui, pada musim mudik lebaran 2023 pemerintah akan mengatur pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol dan non tol.
Baca juga: Mudik 2023, Kendaraan Bermuatan Berat Dilarang Melintas Karawang 18 April sampai 1 Mei 2023
Oleh karena itu, pengusaha dan pengguna jasa angkutan barang diharap memperhatikan aturan operasional terkait aturan yang akan diterapkan selama arus mudik dan arus balik lebaran 2023.
Baca juga: Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik 2023 Menurut Polri dan Jasa Marga
Dilansir dari akun instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, aturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan dengan jadwal berikut:
Baca juga: Ganjil Genap Saat Mudik Berlaku untuk Mobil, Bus, dan Angkutan Barang
1. Arus mudik
Pembatasan angkutan barang pada masa arus mudik lebaran 2023 diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
2. Arus balik periode 1
Pembatasan angkutan barang pada masa arus balik lebaran 2023 periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
3. Arus balik periode 2
Pembatasan angkutan barang pada masa arus balik lebaran 2023 periode 2 berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Aturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada beberapa ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan:
1. Ruas Jalan Tol
a. Lampung dan Sumatera Selatan
b. DKI Jakarta - Banten
c. DKI Jakarta