KARAWANG, KOMPAS.com - Kendaraan bertonase berat dilarang melintasi Karawang mulai 18 April sampai 1 Mei 2023.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, larangan melintas bagi kendaraan bertonase berat berlaku baik di jalur tol maupun arteri.
"Kita lakukan pembatasan untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih," ujar Habibi di Mapolres Karawang, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Baru Akan Dibuka untuk Mudik 2023, Lampu Tol Cisumdawu Dicuri
Adapun keiterianya mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Adapun kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis," katanya.
Baca juga: Cerita Aiptu Darwin Hutasoit, Polisi yang Juga Penatua Majelis Gereja di Karawang
Pembatasan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Polres Karawang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas baik di jalur tol, arteri, maupun alternatif. Misalnya contra flow hingga rekayasa lalu lintas lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.