Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Wanita Berjoget demi Konten TikTok di Tengah Jalan, Polisi: Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kompas.com - 05/04/2023, 16:10 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


NUNUKAN, KOMPAS.com – Masyarakat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyorot aksi tiga wanita yang nekat joget TikTok di tengah jalan protokol di seputaran Jalan TVRI, Nunukan Timur.

Ketiga wanita tersebut terlihat energik berjoget TikTok pada malam hari.

Terlihat ada sejumlah motor terparkir di samping mereka, dan ada juga motor melintas di jalanan sebelah, yang terpisah median jalan.

Video berdurasi 23 detik yang sempat diunggah melalui akun TikTok tersebut, tengah menjadi perbincangan khalayak.

Baca juga: Pengakuan Istri Mbah Slamet, 25 Tahun Menikah Tak Tahu Suaminya Seorang Dukun Pengganda Uang

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto, menyayangkan perbuatan tiga wanita yang kedapatan joget TikTok di tengah jalan utama tersebut.

“Dalam hal membuat konten di jalan raya tanpa mengindahkan konsep keselamatan, tanpa mengindahkan aspek-aspek berlalu lintas memang sangat berbahaya, karena hal tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Kami memang menyarankan untuk tidak membuat konten yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan baik diri sendiri atau orang lain," kata Arofiek, pada Rabu (5/5/2023).

Arofiek juga mengimbau supaya masyarakat tidak perlu meniru tindakan ini. Menurutnya, ‘keisengan’ tersebut membahayakan.

Ia mengingatkan, jalan raya diperuntukkan bagi aktivitas orang di jalan raya. Adapun pejalan kaki, telah disiapkan akses di trotoar.

"Kenapa ada zebra cross dan jembatan penyeberangan orang, itu tempat yang disediakan untuk orang melintas di jalan. Kalau kemudian posisinya di tengah jalan lalu bikin konten segala macam, kita tidak tahu, kondisi di belakang seperti apa, kita tidak lihat. Karena ketika membuat konten, konsennya apa yang dia buat. Tidak melihat sisi lain," kata dia.

Baca juga: Mendadak Kunjungi Blora, Anies Baswedan: Silaturahmi ke Teman Lama

Perbuatan yang dilakukan di tengah jalan raya itu, berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 360 atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

"Kecuali membuat kegiatan yang sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan atau lalu lintas. Akses ditutup, ada yang mengamankan, ada yang atur lalu lintas, silahkan. Ketika tidak ada, terus ada kegiatan begitu, riskan dan berakibat fatal ketika terjadi laka lantas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com