Namun jemaat, menurut Krisdian, keberatan selain karena lokasinya jauh, tata cara ibadahnya juga berbeda.
Harapannya, mereka masih tetap dibolehkan merayakan ibadah Jumat Agung dan Paskah yang tinggal beberapa hari ini di gereja semi permanen itu.
Untuk diketahui, jumaah jemaat GKPS sekitar 60 orang.
"Kami harap bisa difasilitasi," ujarnya.
Peneliti LSM Setara Institute, Halili Hasan, menilai solusi yang ditawarkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada jemaat GKPS untuk beribadah ke gereja lain "sangat menyedihkan".
Menggabungkan atau memindahkan ibadah ke gereja lain, kata Halili, tidak semudah itu apalagi kalau berbeda secara tradisi.
"Ini mirip dengan kecenderungan masyarakat awam yang tidak punya pengetahuan. Apalagi ketika disampaikan bupati, sangat menyedihkan," ujar Halili Hasan.
Kalau Bupati Anne betul-betul berniat memfasilitasi jemaat GKPS maka semestinya membiarkan mereka beribadah di gereja milik mereka sembari memberi waktu kira-kira dua tahun untuk mengurus perizinannya.
Sebab bagaimanapun hak beribadah dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh kalah atas dalih administrasi apalagi tekanan kelompok intoleran.
Baca juga: Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Jadi Tersangka, Sempat Minta Maaf dan Peluk Jemaat
"Pengurusan perizinan itu kan domain administrasi dan tak boleh mengalahkan hak konstitusi warga negara."
Setara Institute mencatat, Kabupaten Purwakarta di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi termasuk wilayah yang "menjanjikan untuk jadi teladan toleransi" karena ia punya pandangan progresif.
Ia menilai apa yang dilakukan Bupati Anne merupakan bagian untuk mencari dukungan politik dari kelompok-kelompok intoleran jelang tahun politik.
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyayangkan keputusan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menyegal gereja GKPS apalagi menjelang perayaan Paskah.
Menurut dia, kalau merujuk pada SKB 2 Menteri di pasal 14 ayat 3, pemerintah daerah harusnya memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah jika persyaratan pendirian belum terpenuhi.
"Itu yang kadang-kadang kepala daerah lupa. Pemda bisa melihat pasal ini di SKB 2 Menteri dan melaksanakan amanat ini," imbuh Anne Hasbie kepada BBC News Indonesia.
"Kalau tidak boleh di gereja, ada tempat alternatif."
Baca juga: Oknum RT yang Terobos Masuk dan Usir Jemaat Gereja di Lampung Ditahan
Menyangkut persoalan tersebut, Kemenag sudah mengirim Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen ke lokasi untuk bermediasi dengan berbagai pihak sejak 19 Maret lalu.
Dalam beberapa kali pertemuan, pihaknya meminta Pemda menyediakan tempat ibadah. Ia berharap jemaat GKPS tetap bisa merayakan Paskah di tempat lain kalaupun tidak boleh di gereja yang telah disegel tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.