Hubungan jemaat dengan warga, ucapnya, cukup terjalin baik dan tidak pernah ada gangguan apapun.
Baca juga: Bupati Anne Segel GKPS Purwakarta karena Tak Berizin, Sudah 2 Tahun Digunakan Beribadah
Pada 19 Maret 2023, kira-kira empat orang berpakaian putih mendatangi jemaat GKPS yang sedang beribadah Minggu.
Seorang di antara mereka disebut memotret serta merekam kegiatan ibadah.
"Terus salah satu dari orang itu bilang, 'stop ibadah, stop ibadah'".
"Terjadilah perdebatan alot dengan mereka. Sehingga kami berargumentasi dengan mereka. Kami katakan, 'melarang ibadah ada konsekuensi hukumnya'. Mereka lalu mundur dari tanah kami," tutur Krisnandi Saragih.
Usai keributan itu, pihak gereja melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat dan babinsa.
Kemudian pertemuan antara perwakilan gereja, polisi, babinsa dan perwakilan RW digelar. Di sana, lagi-lagi pihak gereja meminta agar pelaku yang menghentikan ibadah diproses hukum lantaran sudah melanggar hak asasi dalam beribadah. Tetapi permintaan itu tidak digubris.
Yang terjadi justru jemaat diminta mengurus izin pendirian gereja.
Soal proses administrasi pendirian rumah ibadah, sambung Krisdian, sebetulnya sudah mulai dilakukan pada tahun lalu. Tapi untuk mendapatkan dukungan warga berupa tandatangan sedikitnya 60 orang bukan perkara gampang.
"Kami harus membangun kedekatan dulu, kalau sudah dekat ada celah bisa mengurus izin, tapi tetap bisa ibadah selama itu."
Pada 26 Maret, ibadah jemaat GKPS kembali didatangi sekelompok orang berpakaian putih. Mereka minta gereja ditutup.
Sampai pada 1 April, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika benar-benar menyegel gereja itu dengan alasan belum terpenuhinya bukti persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi.
Dalam video yang beredar di media sosial, Bupati Anne berkata penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 atau SKB 2 Menteri.
Baca juga: Dituding Nikmati Uang Gereja di Medsos, Wakil Bupati Kupang Laporkan Warga ke Polisi
"Jadi yang kami segel adalah bangunan tidak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006," imbuhnya di kelilingi diapit perangkat pemda dan sekelompok orang bersama polisi.
Bupati Anne juga mengeklaim penutupan tempat itu sudah hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia, Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama, Badan Kerjasama Gereja-gereja Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).
Akan tetapi klaim tersebut dibantah Krisdian Saragih. Ia bercerita penyegelan itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pemilik tanah dan bangunan serta tak dihadiri perwakilan gereja.
Itu mengapa GKPS, sambungnya, menolak keputusan tersebut dan berencana melayangkan somasi ke bupati.
"Tiba-tiba viral di media sosial bahwa gedung itu disegel."
Baca juga: Potret Kebersamaan dan Toleransi, Gereja Katolik di Semarang Bagi Takjil Gratis
Bupati Anne lalu menyarankan agar jemaat GKPS beribadah ke gereja lain semisal Gereja Isa Almasih.