Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sumbang Duobaleh, UU Adat Minangkabau yang Dianggap Tak Pernah Ada

Kompas.com - 21/03/2023, 13:29 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Masyarakat Minangkabau sebenarnya memiliki Undang-Undang (UU) Adat yang dikenal dengan Sumbang Duobaleh.

Namun sayangnya, UU ini tidak disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dianggap tidak pernah ada.

Tokoh Adat dan Bundo Kanduang Sumatera Barat, Prof Raudha Thaib mengungkapkan, UU Adat sebagai penjabaran terhadap Adat Nan Diadatkan terbagi empat kelompok. Yakni, UU Nan Duopuluah, UU Luhak jo Rantau, UU Nagari, dan UU Dalam Nagari.

Baca juga: Mengenal Batombe, Tradisi Berbalas Pantun dari Minangkabau: dari Asal usul hingga Tata Cara

"UU Nan Duopuluah mengatur masalah hukum pidana, tanpa mencantumkan sanksi hukum atau ancaman kepada pelanggar," kata Raudha saat Diskusi Bersama Tokoh Adat Sumatera Barat dengan tema "Lapuak-lapuak Dikajangi, Usang-usang Dipabarui," Senin (20/3/2023) di Aula Gedung LKAAM Sumbar.

Menurut Raudha, jika seseorang melakukan pelanggaran, maka yang memikul hukuman suku atau kaumnya. Suku atau kaumnya yang memberikan hukuman.

“Jika tidak teratasi oleh kaum atau sukunya, pelaku diserahkan kepada raja. Dia dijadikan orang hukuman atau abdi yang mengabdi kepada raja,” ungkap Raudha.

Baca juga: Terdampak Cuaca Buruk, Pesawat Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Minangkabau

UU Nan Duopuluah terbagi dalam dua bagian. Yaitu, UU Nan Salapan dan UU Nan Duobaleh. UU Nan Salapan memuat keterangan tentang jenis kejahatan dan tertuju pada laku perangai (fiil) yang terdiri dari 8 pasal.

Berikutnya sumbang terdiri atas 12 yang disebut dengan Sumbang Duobaleh.

Yakni sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang bajalan, sumbang kato, sumbang tanyo, sumbang jawek, sumbang caliek, sumbang makan, sumbang pakai, sumbang karajo, sumbang diam/tingga, dan sumbang kurenah.

Raudha Thaib mengungkapkan, Sumbang Duobaleh ini perlu diterapkan. 

“Sosialisasikan Sumbang Duobaleh ini. Bahwa, kita ini punya UU adat, salah satunya mengatur tentang perangai anak laki-laki dan perempuan. Ini yang perlu diberitahu kepada ninik mamak,” ungkap Raudha.

Raudha Thaib juga menambahkan, sebenarnya sudah ada Forum Puti Bungsu dan Bundo Kanduang yang bisa berperan menyosialisasikan Sumbang Duobaleh ini.

Bahkan, Bundo Kanduang sudah menggelar sosialisasi dalam bentuk lomba, teater, dan lagu. Namun menurutnya, perlu ada program-program untuk menyosialisasikannya.

“Ini sangat penting sekali dalam zaman sekarang yang amburadul ini. Sementara kita punya tatanan yang sangat luar biasa yang tidak diinterpretasikan dan tidak diberi tahu,” ungkap Raudha.

Aturan Sumbang Duobaleh ini menurutnya sesuai aturan agama. Jadi, jika dalam kehidupan sehari-hari sudah menjalankan aturan agama, maka sudah menjalankan UU adat dan budaya Sumbang Duobaleh ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com