SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, meringkus dua tersangka sindikat pencurian motor berinisial MJ dan AB yang beraksi di lintas Kabupaten di Pulau Madura.
Kedua tersangka merupakan warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Keduanya kini diperiksa di Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku sudah kita amankan," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Guru Olahraga Tipu Pedagang di Sumenep, Dijanjikan Jadi PNS Minta Uang Rp 150 Juta
Edo menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor lintas Kabupaten itu bermula saat polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor pada akhir Februari 2023 lalu.
Saat itu, seorang warga melaporkan kehilangan motor di rumah kos-kosan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Usai pemeriksaan itu, pelaku mengarah ke MJ dan AB yang merupakan warga Desa Keles Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Tendang Polisi Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di 15 Lokasi Ini Menyerah Usai Ditembak Kakinya
Kedua pelaku kemudian dibekuk pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
"Saat diperiksa, MJ mengatakan bahwa melakukan pencurian bersama AB di delapan TKP," tuturnya.
Kedelapan TKP tersebut berada di Kabupaten Sumenep, Sampang, dan Pamekasan.
Berdasarkan keterangan MJ, sepeda hasil curian tersebut dijual ke saudaranya berinisial AD yang hingga kini masih diburu.
Sebanyak 8 unit motor dijual ke AD di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
AD sendiri, lanjut Edo, merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Sampang.
Baca juga: Kisah Korban Tewas Kebakaran Depo Plumpang Asal Sumenep, Tulang Punggung dan Hidupi 3 Anak
"Kalau barang bukti yang berhasil kita amankan itu berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi M 4071 XC, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M 6563 XE, dan 1 buah kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 mata kunci," tuturnya.
Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Pihaknya, lanjut Edo, mencurigai masih ada pelaku lain yang belum tertangkap.
Sementara, pelaku MJ dan AB yang diamankan di Polres Sumenep kini dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.