Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Remaja yang Diduga Cabuli 2 Adiknya di Baubau Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Siapkan Saksi Meringankan

Kompas.com - 17/03/2023, 22:12 WIB
Defriatno Neke,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Setelah gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Baubau, tim penasihat hukum tersangka pencabulan inisial AP (19), sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan berikutnya. 

Tim penasihat hukum telah menyiapkan beberapa orang yang akan menjadi saksi meringankan bagi tersangka AP. 

Baca juga: Kompolnas Minta Bareskrim dan Polda Sultra Supervisi Kasus Pencabulan di Baubau

“Ya kami siap, yang penting masih ada konsistensi pernyataan dari tersangka. Ada beberapa saksi-saksi yang rencana akan kami hadirkan juga pada persidangan sebagai saksi yang meringankan, dan saksi yang membantah tuduhan tersebut,” kata penasihat hukum tersangka, Muhamad Sutri Mansyah kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023). 

Ia menambahkan, dirinya bersama penasihat hukum lainnya sudah mempersiapkan diri dan sedang menunggu jadwal persidangan nantinya. 

“Kami berharap persidangannya objektif dan benar-benar membongkar apa yang terjadi sebenarnya,” ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Baubau, Sulawesi Tenggara, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan olah penasihat hukum tersangka kasus pencabulan dua anak dibawah umur

Hakim tunggal dalam persidangan menilai, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, yakni penyidik Polres Baubau sudah memenuhi dua alat bukti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon melalui kuasa hukumnya untuk seluruhnya,’ kata Hakim Rachmad SHi Lahasan, saat membacakan putusan hasil praperadilan, Kamis (16/3/2023) sore. 

Dalam putusan tersebut, ia juga menyatakan tindakan hukum termohon (penyidik) menetapkan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sah, karena sudah sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana dijelaskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHP.

“Saya tidak singgung-singgung pokok perkara karena itu bukan ranah peradilan karena praperadilan sebuah formil sesuai dengan yang diatur dalam KUHP,” ujar Rachmad dalam persidangan. 

“Kepada pemohon dan termohon itu adalah hasil yang telah saya berikan, baik puas maupun tidak puas saya serahkan kepada pihak selesai di sini,” ucapnya.

Baca juga: PN Baubau Tolak Praperadilan Kakak yang Diduga Cabuli Dua Adiknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com