Salin Artikel

Praperadilan Remaja yang Diduga Cabuli 2 Adiknya di Baubau Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Siapkan Saksi Meringankan

Tim penasihat hukum telah menyiapkan beberapa orang yang akan menjadi saksi meringankan bagi tersangka AP. 

“Ya kami siap, yang penting masih ada konsistensi pernyataan dari tersangka. Ada beberapa saksi-saksi yang rencana akan kami hadirkan juga pada persidangan sebagai saksi yang meringankan, dan saksi yang membantah tuduhan tersebut,” kata penasihat hukum tersangka, Muhamad Sutri Mansyah kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023). 

Ia menambahkan, dirinya bersama penasihat hukum lainnya sudah mempersiapkan diri dan sedang menunggu jadwal persidangan nantinya. 

“Kami berharap persidangannya objektif dan benar-benar membongkar apa yang terjadi sebenarnya,” ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Baubau, Sulawesi Tenggara, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan olah penasihat hukum tersangka kasus pencabulan dua anak dibawah umur

Hakim tunggal dalam persidangan menilai, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, yakni penyidik Polres Baubau sudah memenuhi dua alat bukti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon melalui kuasa hukumnya untuk seluruhnya,’ kata Hakim Rachmad SHi Lahasan, saat membacakan putusan hasil praperadilan, Kamis (16/3/2023) sore. 

Dalam putusan tersebut, ia juga menyatakan tindakan hukum termohon (penyidik) menetapkan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sah, karena sudah sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana dijelaskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHP.

“Saya tidak singgung-singgung pokok perkara karena itu bukan ranah peradilan karena praperadilan sebuah formil sesuai dengan yang diatur dalam KUHP,” ujar Rachmad dalam persidangan. 

“Kepada pemohon dan termohon itu adalah hasil yang telah saya berikan, baik puas maupun tidak puas saya serahkan kepada pihak selesai di sini,” ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/17/221236478/praperadilan-remaja-yang-diduga-cabuli-2-adiknya-di-baubau-ditolak-kuasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke